Prinsip Koperasi (Barat,sosialis dan Negara
Indonesia)
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta
menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun
perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat :
• Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling
membantu dan saling menguntungkan
• Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan
dan menanggung risiko bersama
• Hasil
berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai
dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan
yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya :
• Promosi
kegiatan ekonomi anggota
• Pengembangan
usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan
SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama
antar koperasi secara horizontal dan vertikal
Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota :
- • Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- • Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- • Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini,
koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem
sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA
INDONESIA
Koperasi di Indonesia
menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan
orang-seorang atau badan huku koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah
dicantumkan dalam UU No.12 tahun 19667 dan UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di
Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional
dengan adanya sedikit perbedaan yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (sisa
hasil usaha)
Prinsip-prinsip pengertian koperasi
(Hatta,UU No.25 Thn 92 dan ILO)
1.
Definisi Hatta
Moh Hatta mengatakan “koperasi adalah usaha
bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonnomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan
memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat
seseorang.
2. Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atu badan
hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Menurut UU NO. 25 / 1992
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
3.
Definisi ILO
• Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Nama : panggi eko prasetiyo
kelas: 2ea20
Npm:15212636
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Nama : panggi eko prasetiyo
kelas: 2ea20
Npm:15212636