Jumat, 11 Oktober 2013

Prinsip Koperasi

Prinsip Koperasi (Barat,sosialis dan Negara Indonesia)

1. KONSEP KOPERASI BARAT 

Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi. 

Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat : 

•        Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
•        Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
•        Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
•        Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi

Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya : 

•        Promosi kegiatan ekonomi anggota
•        Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal

Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota : 

  1. •  Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
  2. •    Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
  3. •   Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.



2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS  

Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.

3.  KONSEP KOPERASI NEGARA INDONESIA
     
Koperasi di Indonesia menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan huku koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 tahun 19667 dan UU No.25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (sisa hasil usaha)

           Prinsip-prinsip pengertian koperasi (Hatta,UU No.25 Thn 92 dan ILO)

1.     Definisi Hatta
Moh Hatta mengatakan “koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonnomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seseorang.

2.     Definisi  UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan  orang-seorang atu badan hukum koperasi  dengan melandaskan kegiatannya berdasrkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Menurut UU NO. 25 / 1992

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

3.     Definisi ILO
• Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
• Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
• Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
• Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
• Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
• Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Nama : panggi eko prasetiyo
kelas: 2ea20
Npm:15212636